Polisi Terapkan Pidana Anak untuk Gadis yang Bunuh Kawannya
Minggu, 08-03-2020 - 00:18:11 WIB
Polisi akan menerapkan sistem peradilan pidana anak terhadap gadis 15 tahun yang diduga membunuh kawannya sendiri.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada gadis 15 tahun berinisial NF. Diketahui, NF diduga membunuh temannya yang berusia 5 tahun.

"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Ia mengatakan empat asas yang harus diterapkan sesuai UU SPPA, yaitu asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pasal apa yang dikenakan pada NF, Yusri belum bisa menjawab karena masih proses pemeriksaan. Meski NF menyerahkan diri dan mengaku membunuh, polisi masih perlu memeriksa dari sisi psikologis.

Yusri juga belum apakah proses penanganan NF akan menjalani rehabilitasi atau seperti apa. Namun berdasarkan ketentuan NF dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

"Sekarang masih kami tahan, kalau berdasarkan ketentuan memang kami titipkan di LPKA di Cinere," kata Yusri.

Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.

Pembunuhan terjadi saat korban main di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Kamis (5/3). Ibu korban dan ibu NF memiliki usaha bersama jual gorengan sehingga NF kerap main bersama dengan korban. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Terapkan Pidana Anak untuk Gadis yang Bunuh Kawannya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    02 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    03 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    04 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    05 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    06 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    07 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    08 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    09 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    10 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    11 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    12 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    13 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    14 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    15 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    16 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    17 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    18 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
    19 BRK Syariah dan Pemprov Riau Salurkan Bantuan CSR Untuk Pembangunan Masjid Nur Ilham di Desa Semunai
    20 BKKBN Riau Tingkatkan Peran BKB
    21 OMBUDSMAN MENGAJI DAN BERBAGI DI MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU RIAU
    22 Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau