KPK Setop 30 Penyelidikan Perkara Sepanjang 2019
Rabu, 29-01-2020 - 09:15:49 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya bakal mengevaluasi 366 perkara di tahap penyelidikan, yang merupakan data dari 2008-2020. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi 366 perkara yang berada di tahap penyelidikan.

Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data dari 2008 sampai 2020.

Di samping itu, data KPK menyebut sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara, untuk Januari ini baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.

"Penyelidikan berhenti jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (28/1).

Ali menjelaskan per Januari 2020 ini terdapat lima kasus yang sedang ditelaah di tingkat penyelidikan, tiga sprinlidik, dua naik sidik, dan satu limpah.

Meskipun begitu, ia tidak bisa membeberkan kasus-kasus apa saja yang dihentikan. Pasalnya, masuk ke dalam proses penanganan perkara.

"Kasus-kasusnya belum bisa saya sampaikan karena tentu nanti melalui telaahan evaluasi dan analisa lebih dahulu terhadap kasus tersebut," ujar pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu," kata dia.

Sementara mengacu kepada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Ali lantas menambahkan upaya yang akan dilakukan KPK dalam menuntaskan tunggakan perkara penyelidikan antara lain: inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan; melakukan penghentian penyelidikan; serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Setop 30 Penyelidikan Perkara Sepanjang 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau