BPH Migas Tetapkan Penyalur dan Kuota BBM Subsidi di 2020
Kamis, 12-12-2019 - 11:52:34 WIB
BPH Migas telah menetapkan kuota BBM bersubsidi tahun 2020 sebanyak 15,87 juta KL bersamaan dengan dua penyalur, yakni Pertamina dan AKR. (Dok. BPH Migas)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL, yang terdiri atas minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.

Kuota tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

"Sebelumnya BPH Migas telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru/Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat. Namun berdasarkan seleksi/beauty contest yang dilakukan oleh BPH Migas, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi. Dengan demikian, penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tahun 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. sesuai hasil sidang komite," berdasarkan keterangan tertulis BPH Migas, Kamis (12/12).

Selanjutnya, dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP, BPH Migas menggelar sidang komite yang menetapkan 4 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

1. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional tahun 2020, dengan alokasi kuota:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.310.000 KL

2. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2020, dengan alokasi kuota:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.076.000 KL

3. Kuota volume jenis bahan bakar minyak khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2020, dengan alokasi kuota bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) sebesar 11 juta KL.

Apabila terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 (dua) minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten/kota. Jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU). Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

4. Kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per kabupaten/kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020, dengan alokasi kuota volume jenis minyak solar (Gas Oil) sebesar 234.000 KL, dengan ketentuan:
a. PT AKR agar mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan
b. PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan
c. Apabila penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • BPH Migas Tetapkan Penyalur dan Kuota BBM Subsidi di 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    02 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    03 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    04 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    05 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    06 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    07 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    08 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    09 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    10 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    11 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    13 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    14 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    15 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    16 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    18 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    19 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    20 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    21 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    22 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau