Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
Senin, 09-12-2019 - 12:35:34 WIB
Presiden Joko Widodo membuka peluang revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hukuman mati koruptor.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.

Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ujarnya.

Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMK 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?" kata Harley.

Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan," ujar Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di acara tersebut. Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak [korupsi dana bencana alam hukuman mati] tidak [dikenakan]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dituntut hukuman mati]," tutur Jokowi.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada. Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada [aturannya], belum tentu diberi ancaman hukuman mati, Di luar [ketentuan] itu UU-nya belum ada," ujarnya.

Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter." (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    02 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    03 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    04 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    05 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    06 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    07 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    08 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    09 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    10 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    11 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    12 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    13 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    14 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    15 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    16 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    17 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    18 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    19 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    20 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    21 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    22 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau