Jokowi: Perpanjangan Izin FPI Urusan Menteri
Senin, 02-12-2019 - 23:16:48 WIB
|
Presiden RI Joko Widodo. |
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Jokowi menyebut masalah tersebut merupakan urusan menteri terkait.
"Perpanjangan (SKT FPI) masa sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan masalah perpanjangan izin SKT FPI masih diurus Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jadi, ini karena mereka Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga miliki FPI. Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.
"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang," kata Mahfud di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (29/11).
Serupa, Tito Karnavian mengatakan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.
Tito mengatakan syarat perpanjangan izin FPI terkait visi misi ormas ini masih dikaji oleh Kemenag, terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.
Ia menjelaskan visi dan misi FPI masih dipersoalkan karena di dalamnya disebutkan terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad. (CNI)
Komentar Anda :