Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Rabu, 30-10-2019 - 13:29:18 WIB
Presiden Joko Widodo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama ditunjuk sebagai kepala badan baru tersebut.

Pembentukan badan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).

Badan baru tersebut memiliki susunan organisasi, meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.

Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga memiliki fungsi, pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.

Pada saat Perpres 70/2019 ini berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 20I7 tentang Kementerian Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    02 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    03 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    04 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    05 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    06 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    07 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    08 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    09 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    10 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    11 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    12 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    13 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    14 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    15 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    16 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
    17 BRK Syariah dan Pemprov Riau Salurkan Bantuan CSR Untuk Pembangunan Masjid Nur Ilham di Desa Semunai
    18 BKKBN Riau Tingkatkan Peran BKB
    19 OMBUDSMAN MENGAJI DAN BERBAGI DI MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU RIAU
    20 Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
    21 Sebelum Mudik, Warga Pekanbaru Diimbau Pastikan Rumah Aman dari Kebakaran
    22 Pertamina Pastikan Pasokan BBM Cukup Saat Mudik Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau